Dikuasakan oleh Blogger.
RSS

PKN


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Diajukan Sebagai Tugas Mandiri
Matakuliah Pendidikan Kewarganagaraan
Jurusan Tafsir Hadits/2B Fakultas Adab Dakwah dan Ushuluddin

Dosen Pembimbing  : Drs. Jalaluddin, M.Si







Disusun Oleh :
AFIF NURAFIFAH
NIM. 141.234.513.21


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI  (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2013
TUGAS RESUME
 

BAB I
PENDAHULUAN
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat (a). Pendidikan Pancasila, (b). Pendidikan Agama, (c). Pendidikan Kewarganegaraan.
A.    Perkembangan nama dan istilah pendidikan demokrasi di indonesia sampai saat ini adalah:
1.      Civic (1957-1962)
2.      Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an)
3.      Pendidikan Kemasyarakatan (1964)
4.      Pendidikan Kewargaan Negara (1968-1969)
5.      Pendidikan Civics dan Hukum (1973)
6.      Pendidikan Moral Pancasila (1975-1984)
7.      Filsafat Pancasila (1970-sekarang)
8.      PPKn (1994)
9.      Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an)
10.  Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang)

B.     Beberapa Istilah dalam Pendidikan Kewarganegaraan
1.         Civics (civics pada intinya menyebut goverment, hak dan kewajibannya sebagai warga dari sebuah negara.)
2.         Civic Education
3.         Citizenship
4.         Citizenship Education
Kemudian pada tahun 1970 diadakannya Gerakan Communitas Civics yang dipelopori oleh W.A. Dunn yang merupakan permulaan dari keinginan lebih fungsional peljaran (matakuliah) tersebut bagi para peserta didik (siswa dan Mahasiswa) dengan menghadapkan mereka kepada lingkungan atau kehidupan sehari-hari atau hubngannya dengan ruang lingkup lokal, nasional maupun internasional.
C.     Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis . namun di sisi lain, istilah pendidikan kewarganegaraan secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah pendidikan kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society).

D.    Kompetensi Dasar Dan Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
1.      Kompetensi Dasar Civic Education :
a.     Civic knowledge
b.    Civic disposition
c.     Civic skills
2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a.     Membentuk kecakapan parsitipatif yang bermutu dan bertanggungjawab
b.    Menjadikan warga yang baik dan demokratis
c.     Menghasilkan mahasiswa yang berfikir komperehensif, analitis dan kritis
d.      Mengembangkan kultur demokrasi
e.       Membentuk mahasiswa menjadi goodand responsible citizen
3.      Dalam pelaksanaan pendidikan yang paradoksal:
a.       Paradigma feodalistik
Mempunyai asumsi bahwa lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) merupakan tempat melatih dan mempersiapkan peserta didik untuk masa datang.
b.      Paradigma humanistik
Mendasarkan pada asumsi bahwa peserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu dalam pandangan ini peserta didik (Mahasiswa) ditempatkan sebagai subyek sekaligus obyek pembelajaran, sementara dosen diposisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog peserta didik. Dan paradigma inilah yang mendasari atas pelaksanaannya.
Dan paradigma humanistik ditopang oleh orientasi pembelajaran yang menekankan pada learning to know, learning to be, learning to do, dan learning to live together.
E.     Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dalam Pembangunan Demokrasi Berkeadaban
1.      Demokrasi bukan sebuah wacana pola pikir atau  perilaku yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula “barang instan”. Demokrasi adalah proses masyarakat dan negara berperan di dalamnya untk membangun.
2.      Proses transisi demokrasi Indonesia melalui:
a.       Reformasi konstitusional (contitutional reforms) yang menyangkut perumusan kembali falsafah. Kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik.
b.      Reformasi kelembagaan (institutional  reforms) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan seperti MPR, DPR, MA, DPA, dan sebagainya.
c.       Pengembangan kultur atau budaya politik (political kultur) yang lebih demokratis melalui pendidikan.


BAB II
IDENTITAS NASIONAL
A.    Pengertian Indentitas Nasional
Kata identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Secara istilah identitas adalah adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
B.     Pengertian Umum Nasionalisme
Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total dibandingkan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa.

C.    Nasionalisme Indonesia
Secara garis besar terdapat tiga pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan yakni paham ke-islaman, Marxisme dan Nasionalisme Indonesia.
Para analis nasionalisme beranggapan bahwa islam memegang peran sangat penting dalam pembentukan nasionalisme ini. Islam yang disebutnya dengan istilah agama Muhammad bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan, melainkan juga sebagai simbol persamaan nasib (in group) menentang penjjahan asing dan penindas yang berasal dari negara lain.
Seruan-seruan politik nasionalisme NIP, mendapatkan respon dari pemerintahan kolonial dengan cara melakukan kekerasan terhadap aktifis organisasi tersebut. Akibat selanjutnya, kelompok minoritas dalam NIP mengabungkan diri dengan partai beraliran kiri ISDV yang didirikan pada 1914 oleh hendrik sneevilt seorang mantan aktivis Partai Buruh Demokrasi Liberal di Belanda.

D.    Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional
1.      Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir). Yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.” Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa.
2.      Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.      Kebudayaan
kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakanoleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan menghadapi lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.      Bahasa
Sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

E.     Nasionalisme Indonesia dan Konsep-konsep Turunannya
Untuk menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas teritorial wilayah. Pemerintahan yang sah dan pengakuan dari negara lain. Sebagai sebuah negara bangsa ketiga faktor tersebut sudah dimiliki oleh negara Indonesia.
Konsep-konsep itu dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945.
1.      Negara-Bangsa
2.      Warga Negara
3.      Dasar Negara Pancasila

F.     Integrasi Sosial
Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan pembauran atau asimilasi, padahal keduanya adalah berbeda. Integrasi diartikan dengan integrasi kebudayaan, integrasi sosial, dan pluralisme sosial. Sementara pembauran dapat berarti asimilasi dan amalganasi.
Integrasi Nasional merupakan penyatuan dari bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

BAB III
GOOD GOVERNANCE
A.    Urgensi dan Arti Penting Good Governance
Good Governance merupakan salah sati isu reformasi yang diwacanakan ketika citra pemerintahan buruk yang ditandai dengan adanya KKN. Di Indonesia istilah ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik.
Good Governance merupakan tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untu mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.

B.     Prinsip-prinsip Good Governance
Sembilan aspek fundamental dalam perwuudan good govrnance, yaitu:
1.      Parsitipasi (Participation)
2.      Penegakan Hukum (Rule of Law)
3.      Transparansi (Transparency)
4.      Responsif (Responsiveness)
5.      Orientasi Kesepakatan (Consensus Orientation)
6.      Keadilan (Equity)
7.      Efektifitas (Effektifness) dan Efesiensi (Effisiency)
8.      Akuntabilitas (Accountability)
9.      Visi Strategis (Strategic Vision)

C.    Langkah-langkah perwujudan Good Governance
1.      Penguatan fungsi dan peranlembaga perwakilan
2.      Kemandirian lembaga peradilan
3.      Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh integritas
4.      Masyarakat madani (Civil Society) yang kuat dan partisipatif
5.      Penguatan upaya otonomi daerah



D.    Good Governance dalam Kerangka Otonomi Daerah
Desentralisasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan regional menjadi topik utama di United Nation Cantre for Regional Development (UNCRD) sejak pertemuan Nagoya tahun 1981.
Good Governance merupakan faktor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip Good Governance.

BAB IV
HAK ASASI MANUSIA
A.    Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia
Ham adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

B.     Perkembangan Pemikiran HAM
1.      Perkembangan pemikiran HAM secara Umum
a.      Generasi Pertama
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
b.      Generasi Kedua
Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
c.       Generasi Ketiga
Keadilan dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri, bukan setelah selesai.
d.      Generasi Keempat
Generasi ini lebih maju dari generasi ketiga karena juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Dibawah ini masalah dalam generasi keempat yang terkait dengan pembangunan:
- Pembangunan Berdikari
- Perdamaian
- Partisipasi Rakyat
- Hak-hak Budaya
- Hak Keadilan Sosial
2.      Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
a.       Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
b.      Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
1)   Periode 1950-1959
2)   Periode 1959-1966
3)   Periode 1966-1998
4)   Periode 1998-sekarang

C.    Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
1.      Hak sipil
2.      Hak politik
3.      Hak ekonomi
4.      Hak sosial budaya

D.    HAM dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.

E.     HAM dalam Perundang-undangan Nasional
1.      Pengaturan HAM dalam konstitusi
2.      Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR (TAP MPR)
3.      Pengaturan HAM dalam Undang-undang
4.      Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden

F.     Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorangatau kelompok.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berada yang berada dan dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indinesia oleh WNI.
BAB V
MASYARAKAT MADANI
A.    Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat Madani ini, merupakan merupakan wacana yang telah  mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transfomasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat Barat modern, ang saat itu lebih dikenal dengan istilan civil society.

B.     Sejarah Dan Perkembangan Masyarakat Madani
Masyarakat madani haruslah dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historik. Masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat. Perkembangan masyarakat madani dapat diruntut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan de`Tocquiville. Bahkan menurut beberapa tokoh wacana masyarakat madani sudah mengemuka pada masa Aristoteles.
-          Aristoteles (384-322)
-          Adam Fergusson
-          Thomas Paine
-          GWF Hegel (1770-1851 M)
-          Karl Marx
-          Alexis de Tocquevile

C.    Karakteristik Masyarakat Madani
1.      Free Public Sphere
2.      Demokratis
3.      Toleran
4.      Pluralisme
5.      Keadilan Sosial (Sosial Justice)




D.    Pilar-pilar Penegak Masyarakat Madani
1.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2.      Pers
3.      Supremasi Hukum
4.      Perguruan Tinggi
5.      Partai Politik

E.     Masyarakat Madani dan Demokratisasi
Enam ontribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi.
1.      Menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan dan moral untuk mengawasi dan menjada kesimbangan pejabat negara.
2.      Pluralisme dalam masyarakat madani
3.      Memperkaya parsitipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan
4.      Ikut menjaga stabilits negara
5.      Tempat menggembleng pemimpin politik
6.      Menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.

F.     Masyarakat Madani Indonesia
Dalam hal ini, menurut Dawam ada 3 strategi yang slah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di indonesia.
1.      Strategi yang mementingkan integrasi nasional dan politik
2.      Strategi yang mementingkan reformasi sistem politik demokrasi
3.      Strategi yang lebih memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PONDOK PESANTREN AL-IKHLAS

PONDOK PESANTREN AL-IKHLAS
(PARAGRAF DESKRIPTIF)

Diajukan sebagai Tugas Mandiri
Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Jurusan Tafsir Hadits Fakultas Adab Dakwah dan Ushuluddin

Dosen Pembimbing  : Ita Ristanti, MA




Disusun Oleh :
AFIF NURAFIFAH
NIM. 141.234.513.21


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI  (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2013
PONDOK PESANTREN AL-IKHLAS

Pondok Pesantren Al-Ikhlas adalah sebuah pesantren yang diasuh oleh Mimi Nyai Hj. Maemanah dan Bapak Ust. Harits Utsman Hakim sebagai pembimbing sekaligus menggantikan almarhun Mama K.H. Khushaeri sebagai pengasuh yang telah meninggal dunia pada tahun 2011. Pondok Pesantren Al-Ikhlas terletak di kelurahan Harjamukti, Cirebon. Tepatnya di Jl. Kanggraksan gang Curug. Pesantren ini terletak sangat strategis dan mudah untuk ditemukan. Sebelah utara dari Pesantren Al-Ikhlas ini terdapat sebuah masjid besar yaitu Masjid An-Nur yang bangunannya menyambung dengan pondok dari sisi utaranya. Kemudian di sebelah timurnya terdapat tempat pemakaman umum yang biasa  digunakan masyarakat sekitar untuk menguburkan keluagra mereka yang meninggal. Tepat di sebelah selatan Pondok ini terdapat rumah Nyai yang jaraknya hanya 1 meter saja dari pintu utama pondok. Kemudian, 5 meter di selatan rumah Nyai itulah terdapat sungai yang bisa dijadikan arah tunjuk untuk mempermudah dalam mencari pondok pesantren Al-Ikhlas.
Selain itu, Pondok pesantren Al-Ikhlas ini pun sangat dikenal oleh masyarakat sekitar karena sebelah barat dari pondok ini ramai dengan dikerumuni rumah-rumah penduduk yang cukup padat. Dan tak jauh dari sebelah barat rumah-rumah penduduk tersebut terdapat pasar yang tak pernah sepi dari pengunjung yang membutuhkan segala kebutuhan sehari-harinya, termasuk para santri Pondok Pesantren Al-Ikhlas ketika mereka membutuhkan kebutuhan sehari-harinya.
Pondok Pesantren Al-Ikhlas terdiri dari dua lantai. Lantai pertama atau lantai paling bawah digunakan sebagai musholah pondok sekaligus tempat mengaji para santri putra dan putri. Sedangkan lantai dua atau lantai atas terbagi lagi menjadi dua bagian yang masing-masing memiliki tangga tersendiri untuk sampai ke atasnya. Bagian kanan atas, digunakan sebagai kamar-kamar santri putri sedangkan bagian kiri atas pondok pesantren ini digunakan sebagai tempat kamar-kamar santri putra. Dan masing-masing tempat santri baik putra maupun putri tersebut sudah dilengkapi kamar mandi yang mencukupi bagi para santrinya.
Struktur pengasuh dan kepengurusan Pondok Pesantren Al-Ikhlas ini yaitu terdiri dari pengasuh, pembimbing, pengurus serta para santri.Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas saat ini yaitu Nyai Hj. Maemanah yang telah berusia 75 tahun. Semenjak meninggalnya K.H. Khushaeri tahun 2011, Nyai Hj. Maemanah adalah pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas satu-satunya. Sedangkan pengurus-pengurus yang terbentuk dalam Pondok Pesantren Al-Ikhlas ini terdiri dari para santri yang sudah lama berada di pondok, dan pengurus-pengurus inilah yang berada dibawah bimbingan Bpk. Ust. Harits Usman Hakim selaku anak Nyai Hj.Maemanah sekaligus menjadi pembimbing di Pondok Pesantren Al-Ikhlas.
Jumlah keseluruhan dari santri Pondok Pesantren Al-Ikhlas adalah sebanyak 63 santri. 32 santri putri dan 31 santri putra. Yang keseluruhannya terdiri dari para ustadz dan santri di tingkat/kelas1,kelas2, dan kelas3. Jumlah santri baik putra maupun putri yang berada di kelas 1 berjumlah 22 santri, di kelas 2 berjumlah 29 santri, sedangkan pada kelas 3 berjumlah 4 orang santri saja dan yang menjadi pengajar berjumlah 8 santri.
Kemudian, mengenai para Ustadz dan Ustadzah yang mengajar di Pondok Pesantren Al-Ikhlas ini diambil dari para pengurus yang sudah faham tentang ilmu agama. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, di Pondok Pesantren Al-Ikhlas terdapat 8 ustadz yang hingga saat ini masih aktif mengajar. Diantaranya 6 ustadz dan 2 ustadzah, ditambah Bpk. Ust. Utsman Hakim.
            Terkait sistem peraturan dan pengajaran yang terdapat di Pondok Pesantren Al-Ikhlas sengaja dibuat agar tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Hal ini disebabkan karena, mayoritas dari santri-santri yang ada adalah mahasiswa. Oleh karenanya, jika pada umumnya  dalam sebuah Pondok Pesantren waktu pulang sampai di Pondok Pesantren jam 3 siang, maka di Pondok Pesantren Al-Ikhlas batas waktu yang ditentukan agar santri baik putra maupun putri harus sampai di Pondok Pesantren yaitu jam 6 sore.
            Jadwal-jadwal pengajaran yang terdapat di Pondok Pesantren Al-Ikhlas, pada malam hari berlangsung hanya dari waktu maghrib sampai jam 10 malam. Kemudian waktu paginya dari mulai subuh sampai jam 6 pagi. Para santri diwajibkan untuk mengikuti jama’ah sholat Maghrib dan jamaah sholat Isya dan sholat subuh, serta wajib pula untuk mengikuti pengajian atau pengajaran di waktu sesudah sholat berjama’ah. Contohnya, di kelas satu, Terdapat 10 dars atau pelajaran dalam setiap satu minggunya, diantaranya Ilmu Nahwu, Ilmu Sharaf, Mabadi’ul Fiqih, ‘Adabul Mar’ah, Khulashoh (sejarah Islam), Mahid, Tajwid, Ta’limul Mutaa’alim, Bahasa Arab dan bahasa Inggris.
            Pada malam minggunya, pesantren salafi yang terus mengembangkan Ahli sunnah wal jamaahnya ini memiliki kegiatan khusus yaitu Ba’tsul Masail yang memiliki tujuan. Pertama, mencari solusi dari tiap-tiap permasalahan yang terbaru atau kontemporer, yang sedang terjadi saat ini. Kedua, agar para santri turut aktif berperan dalam mengemukakan pendapat-pendapatnya mengenai masalah-masalah yang ada..
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam ba’tsul masail ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para santri Pondok Pesantren Al-Ikhlas sendiri. Pertanyaan-pertanyaan ini, selain bisa diajukan melalui bertanya langsung pada pengurus juga bisa diajukan melalui grup di facebook. Dalam hal ini para santri bisa menanyakannya di “FORDIS AL-IKHLAS”, sebuah grup yang di dalamnya terdapat banyak pertanyaan dari para santri dan jawaban dari hasil Ba’tsul Masail.
Demikianlah, sekelumit hal-hal mengenai Pondok Pesantren Al-Ikhlas. Semoga bisa dibayangkan bagaimana situsai dan kondisi Pondok Pesantren Al-Ikhlas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Visi Misi Tafsir Hadits


 
Visi Program Studi :

“Unggul dan mandiri dalam mengembangkan studi al-Qur’an dan Hadits secara integratif dan produktif bagi keilmuan dan peradaban serta berahlakul karimah”

Misi Program Studi :
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada pengembangan studi al-Qur’an-Hadis dan pembentukan kepribadian yang berakhlak karimah.
  2. Mengembangkan tradisi kritis-analitis dalam penelitian al-Qur’an dan penelitian Hadis yang bermanfaat bagi dunia akademik dan masyarakat (Learning by Research).
  3. Berperan serta dalam penyelesaian persoalan-persoalan kemasyarakatan yang berkaitan dengan aplikasi studi al-Qur’an dan studi Hadis.
  4. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berorientasi pada pengembangan studi al-Qur’an dan studi Hadis di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
 semoga manfaat ...... ^_^
@afifah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UKM Hai'ah Tahfidz wal Qiro'ah




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS