PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Diajukan Sebagai Tugas Mandiri
Matakuliah Pendidikan Kewarganagaraan
Jurusan Tafsir Hadits/2B Fakultas Adab Dakwah dan
Ushuluddin
Dosen Pembimbing
: Drs. Jalaluddin, M.Si
Disusun Oleh :
AFIF NURAFIFAH
NIM. 141.234.513.21
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2013
TUGAS RESUME
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang
sistem pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat (a). Pendidikan
Pancasila, (b). Pendidikan Agama, (c). Pendidikan Kewarganegaraan.
A. Perkembangan nama dan istilah pendidikan
demokrasi di indonesia sampai saat ini adalah:
1.
Civic (1957-1962)
2.
Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD
1945 (1960-an)
3.
Pendidikan Kemasyarakatan (1964)
4.
Pendidikan Kewargaan Negara (1968-1969)
5.
Pendidikan Civics dan Hukum (1973)
6.
Pendidikan Moral Pancasila (1975-1984)
7.
Filsafat Pancasila (1970-sekarang)
8.
PPKn (1994)
9.
Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an)
10. Pendidikan
Kewarganegaraan (2000-sekarang)
B. Beberapa Istilah dalam Pendidikan
Kewarganegaraan
1.
Civics (civics pada intinya menyebut
goverment, hak dan kewajibannya sebagai warga dari sebuah negara.)
2.
Civic Education
3.
Citizenship
4.
Citizenship Education
Kemudian pada tahun 1970 diadakannya
Gerakan Communitas Civics yang dipelopori oleh W.A. Dunn yang merupakan
permulaan dari keinginan lebih fungsional peljaran (matakuliah) tersebut bagi
para peserta didik (siswa dan Mahasiswa) dengan menghadapkan mereka kepada
lingkungan atau kehidupan sehari-hari atau hubngannya dengan ruang lingkup
lokal, nasional maupun internasional.
C.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis . namun
di sisi lain, istilah pendidikan kewarganegaraan secara substantif tidak saja
mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan
kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan
penekanan dalam istilah pendidikan kewarganegaraan, melainkan juga membangun
kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global
society).
D. Kompetensi Dasar Dan Tujuan
Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
1.
Kompetensi Dasar Civic Education :
a.
Civic
knowledge
b.
Civic
disposition
c.
Civic
skills
2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Membentuk kecakapan parsitipatif yang
bermutu dan bertanggungjawab
b.
Menjadikan warga yang baik dan
demokratis
c.
Menghasilkan mahasiswa yang berfikir
komperehensif, analitis dan kritis
d.
Mengembangkan kultur demokrasi
e.
Membentuk mahasiswa menjadi goodand responsible citizen
3.
Dalam pelaksanaan pendidikan yang
paradoksal:
a.
Paradigma feodalistik
Mempunyai
asumsi bahwa lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) merupakan tempat melatih dan
mempersiapkan peserta didik untuk masa datang.
b.
Paradigma humanistik
Mendasarkan pada asumsi bahwa
peserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang
berbeda-beda. Karena itu dalam pandangan ini peserta didik (Mahasiswa)
ditempatkan sebagai subyek sekaligus obyek pembelajaran, sementara dosen
diposisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog peserta didik. Dan paradigma
inilah yang mendasari atas pelaksanaannya.
Dan
paradigma humanistik ditopang oleh orientasi pembelajaran yang menekankan pada learning to know, learning to be, learning to
do, dan learning to live together.
E. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education) dalam Pembangunan
Demokrasi Berkeadaban
1.
Demokrasi bukan sebuah wacana pola pikir
atau perilaku yang dapat dibangun sekali
jadi, bukan pula “barang instan”. Demokrasi adalah proses masyarakat dan negara
berperan di dalamnya untk membangun.
2.
Proses transisi demokrasi Indonesia
melalui:
a.
Reformasi konstitusional (contitutional reforms) yang menyangkut
perumusan kembali falsafah. Kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik.
b.
Reformasi kelembagaan (institutional reforms) yang menyangkut pengembangan dan
pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan seperti MPR, DPR,
MA, DPA, dan sebagainya.
c.
Pengembangan kultur atau budaya politik
(political kultur) yang lebih
demokratis melalui pendidikan.
BAB
II
IDENTITAS
NASIONAL
A. Pengertian Indentitas Nasional
Kata
identitas berasal dari bahasa inggris identity
yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri yang
melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Secara
istilah identitas adalah adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan
kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas
sendiri, atau negara sendiri.
Sedangkan
kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok besar
yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa
maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
B. Pengertian Umum Nasionalisme
Nasionalisme
dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang
secara total dibandingkan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah
bangsa.
C. Nasionalisme Indonesia
Secara
garis besar terdapat tiga pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia
yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan yakni paham ke-islaman, Marxisme dan
Nasionalisme Indonesia.
Para
analis nasionalisme beranggapan bahwa islam memegang peran sangat penting dalam
pembentukan nasionalisme ini. Islam yang disebutnya dengan istilah agama
Muhammad bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan,
melainkan juga sebagai simbol persamaan nasib (in group) menentang penjjahan asing dan penindas yang berasal dari
negara lain.
Seruan-seruan
politik nasionalisme NIP, mendapatkan respon dari pemerintahan kolonial dengan
cara melakukan kekerasan terhadap aktifis organisasi tersebut. Akibat selanjutnya,
kelompok minoritas dalam NIP mengabungkan diri dengan partai beraliran kiri
ISDV yang didirikan pada 1914 oleh hendrik sneevilt seorang mantan aktivis
Partai Buruh Demokrasi Liberal di Belanda.
D. Unsur-unsur Pembentuk Identitas
Nasional
1.
Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial
yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir). Yang sama coraknya
dengan golongan umur dan jenis kelamin.” Di Indonesia terdapat banyak sekali
suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa.
2.
Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Sejak pemerintahan
presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.
Kebudayaan
kebudayaan merupakan pengetahuan
manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakanoleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan menghadapi lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak sesuai
dengan lingkungan yang dihadapi.
4.
Bahasa
Sebagai sistem perlambang yang
secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang
digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
E. Nasionalisme Indonesia dan
Konsep-konsep Turunannya
Untuk
menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya
batas-batas teritorial wilayah. Pemerintahan yang sah dan pengakuan dari negara
lain. Sebagai sebuah negara bangsa ketiga faktor tersebut sudah dimiliki oleh
negara Indonesia.
Konsep-konsep
itu dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945.
1.
Negara-Bangsa
2.
Warga Negara
3.
Dasar Negara Pancasila
F. Integrasi Sosial
Di
Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan pembauran atau
asimilasi, padahal keduanya adalah berbeda. Integrasi diartikan dengan
integrasi kebudayaan, integrasi sosial, dan pluralisme sosial. Sementara
pembauran dapat berarti asimilasi dan amalganasi.
Integrasi
Nasional merupakan penyatuan dari bagian-bagian yang berbeda dari suatu
masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan
masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.
BAB
III
GOOD
GOVERNANCE
A. Urgensi dan Arti Penting Good
Governance
Good Governance
merupakan salah sati isu reformasi yang diwacanakan ketika citra pemerintahan
buruk yang ditandai dengan adanya KKN. Di Indonesia istilah ini secara umum
diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik.
Good Governance merupakan
tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untu mewujudkan
nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
B. Prinsip-prinsip Good Governance
Sembilan aspek
fundamental dalam perwuudan good
govrnance, yaitu:
1.
Parsitipasi (Participation)
2.
Penegakan Hukum (Rule of Law)
3.
Transparansi (Transparency)
4.
Responsif (Responsiveness)
5.
Orientasi Kesepakatan (Consensus Orientation)
6.
Keadilan (Equity)
7.
Efektifitas (Effektifness) dan Efesiensi (Effisiency)
8.
Akuntabilitas (Accountability)
9.
Visi Strategis (Strategic Vision)
C. Langkah-langkah perwujudan Good
Governance
1.
Penguatan fungsi dan peranlembaga
perwakilan
2.
Kemandirian lembaga peradilan
3.
Aparatur pemerintah yang profesional dan
penuh integritas
4.
Masyarakat madani (Civil Society) yang kuat dan partisipatif
5.
Penguatan upaya otonomi daerah
D. Good Governance dalam Kerangka
Otonomi Daerah
Desentralisasi
bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan regional menjadi topik utama di United Nation Cantre for Regional
Development (UNCRD) sejak pertemuan Nagoya tahun 1981.
Good
Governance merupakan faktor kunci dalam otonomi
daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan
terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip Good Governance.
BAB
IV
HAK
ASASI MANUSIA
A. Pengertian dan Hakikat Hak Asasi
Manusia
Ham
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh
setiap individu, masyarakat atau negara.
B. Perkembangan Pemikiran HAM
1. Perkembangan pemikiran HAM secara
Umum
a. Generasi Pertama
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik.
b. Generasi Kedua
Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
c. Generasi Ketiga
Keadilan dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai
sejak mulainya pembangunan itu sendiri, bukan setelah selesai.
d. Generasi Keempat
Generasi ini lebih maju dari generasi ketiga karena
juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Dibawah ini
masalah dalam generasi keempat yang terkait dengan pembangunan:
- Pembangunan
Berdikari
- Perdamaian
- Partisipasi
Rakyat
- Hak-hak Budaya
- Hak Keadilan
Sosial
2. Perkembangan Pemikiran HAM di
Indonesia
a.
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
b.
Periode setelah kemerdekaan
(1945-sekarang)
1)
Periode 1950-1959
2)
Periode 1959-1966
3)
Periode 1966-1998
4)
Periode 1998-sekarang
C. Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
1.
Hak sipil
2.
Hak politik
3.
Hak ekonomi
4.
Hak sosial budaya
D. HAM dalam Tinjauan Islam
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.
E. HAM dalam Perundang-undangan
Nasional
1.
Pengaturan HAM dalam konstitusi
2.
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR (TAP
MPR)
3.
Pengaturan HAM dalam Undang-undang
4.
Pengaturan HAM dalam peraturan
pemerintah dan keputusan presiden
F. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi,
dan atau mencabut HAM seseorangatau kelompok.
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
yang berada yang berada dan dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara
Republik Indinesia oleh WNI.
BAB
V
MASYARAKAT
MADANI
A. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat Madani ini,
merupakan merupakan wacana yang telah
mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses
modernisasi, terutama pada saat terjadi transfomasi dari masyarakat feodal
menuju masyarakat Barat modern, ang saat itu lebih dikenal dengan istilan civil society.
B. Sejarah Dan Perkembangan Masyarakat
Madani
Masyarakat
madani haruslah dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu, untuk
memahaminya haruslah dianalisis secara historik. Masyarakat madani merupakan
konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat.
Perkembangan masyarakat madani dapat diruntut mulai dari Cicero sampai pada
Antonio Gramsci dan de`Tocquiville. Bahkan menurut beberapa tokoh wacana
masyarakat madani sudah mengemuka pada masa Aristoteles.
-
Aristoteles (384-322)
-
Adam Fergusson
-
Thomas Paine
-
GWF Hegel (1770-1851 M)
-
Karl Marx
-
Alexis de Tocquevile
C. Karakteristik Masyarakat Madani
1.
Free Public Sphere
2.
Demokratis
3.
Toleran
4.
Pluralisme
5.
Keadilan Sosial (Sosial Justice)
D. Pilar-pilar Penegak Masyarakat
Madani
1.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2.
Pers
3.
Supremasi Hukum
4.
Perguruan Tinggi
5.
Partai Politik
E. Masyarakat Madani dan Demokratisasi
Enam ontribusi
masyarakat madani terhadap proses demokrasi.
1.
Menyediakan wahana sumber daya politik,
ekonomi, kebudayaan dan dan moral untuk mengawasi dan menjada kesimbangan
pejabat negara.
2.
Pluralisme dalam masyarakat madani
3.
Memperkaya parsitipasi politik dan
meningkatkan kesadaran kewarganegaraan
4.
Ikut menjaga stabilits negara
5.
Tempat menggembleng pemimpin politik
6.
Menghalangi dominasi rezim otoriter dan
mempercepat runtuhnya rezim.
F. Masyarakat Madani Indonesia
Dalam
hal ini, menurut Dawam ada 3 strategi yang slah satunya dapat digunakan sebagai
strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di indonesia.
1.
Strategi yang mementingkan integrasi
nasional dan politik
2.
Strategi yang mementingkan reformasi
sistem politik demokrasi
3.
Strategi yang lebih memilih membangun
masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.